Pemkab SBT Wajibkan Pembentukan Koperasi Desa sebagai Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II

oleh -268 views

Porostimur.com, Bula — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, menetapkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai salah satu syarat utama dalam penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini mulai diberlakukan Rabu (9/7/2025), dan menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) SBT Ridwan Rumonin, pelaksanaan instruksi tersebut akan berdampak langsung pada pencairan dana desa berikutnya.

“Dalam edarannya ditegaskan, Kopdes ini nantinya digunakan sebagai salah satu syarat penyaluran DD tahap dua. Jadi tidak bisa cair kalau belum ada pembentukan Kopdes,” tegas Ridwan.

Baca Juga  Sertipikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurus Penerbitan Penggantinya

Ia menjelaskan, setiap desa diwajibkan membuat legalitas pendirian Kopdes, dan pembiayaannya diambil dari Dana Desa sebesar tiga persen, atau setara dengan Rp2.500.000 untuk operasional awal, termasuk biaya musyawarah dan pembentukan badan hukum koperasi.

Sebagai tahap awal, dua desa telah ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project) untuk program Kopdes Merah Putih di SBT. Namun, Ridwan belum dapat membeberkan secara spesifik nama desa yang dimaksud.

No More Posts Available.

No more pages to load.