“Kondisi yang sama juga terjadi pada bagi hasil pajak provinsi, khususnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Perkiraannya berada di kisaran Rp9 hingga Rp15 miliar, namun hingga kini belum sepenuhnya diterima,” jelas Selano.
Pembayaran OPD dan Pihak Ketiga Tersendat
Akibat keterbatasan penerimaan tersebut, Pemkot Ambon belum dapat menyelesaikan sejumlah kewajiban belanja, mulai dari pembayaran kepada pihak ketiga, belanja rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pembayaran bahan bakar dan upah, hingga penyelesaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Atas kondisi ini, saya selaku Kepala BPKAD Kota Ambon menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pimpinan OPD serta pihak ketiga yang telah membantu pemerintah kota, namun hingga saat ini pembayarannya belum dapat diselesaikan,” ungkapnya.
Diakui sebagai Utang dan Dibayar Tahun Berikutnya
Meski belum terbayarkan, Selano menegaskan bahwa seluruh kewajiban tersebut tidak diabaikan, melainkan akan dicatat sebagai utang Pemerintah Kota Ambon dan menjadi tanggung jawab yang wajib diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya.
“Kewajiban kepada pihak ketiga, baik kegiatan pembangunan maupun kebutuhan rutin yang telah memiliki kontrak atau SPK, akan diakui sebagai utang dan diakomodir dalam APBD selanjutnya,” tegasnya.









