Selain itu, Pemkot Ambon juga telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, yang berisi jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat.
Sebagai tindak lanjut administratif, Inspektur Kota Ambon kemudian menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus.
Inspektorat Periksa Dugaan SK Bodong Selama 15 Hari Kerja
Ronald menjelaskan, tim audit khusus diberikan waktu selama 15 hari kerja, mulai 19 Oktober hingga 6 November 2026, untuk melakukan pemeriksaan terhadap persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah tersebut.
Pemeriksaan dilakukan guna memperoleh kejelasan mengenai dugaan penerbitan SK kenaikan pangkat yang tidak sesuai ketentuan. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses audit dan pemeriksaan dokumen oleh tim yang telah dibentuk.
Menurut Ronald, hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam laporan hasil audit khusus dan disampaikan kepada Wali Kota Ambon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










