Pemkot Ambon Audit Khusus Dugaan SK Kenaikan Pangkat Bodong

oleh -23 Dilihat
Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon Ronald Lekransy, menjelaskan bahwa audit khusus tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat palsu, serta konferensi pers yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon mulai mengusut dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan birokrasi setempat melalui pelaksanaan audit khusus yang berlangsung selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026.

Audit tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan ketidaksahan dokumen administrasi kepegawaian yang menjadi sorotan publik. Pemeriksaan ini sekaligus menjadi langkah pemerintah daerah untuk memastikan proses penerbitan SK kenaikan pangkat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon Ronald Lekransy, menjelaskan bahwa audit khusus tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat palsu, serta konferensi pers yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.

Baca Juga  Pleno Golkar Aru Buntu, Pembahasan Musda Tertunda karena Tak Penuhi Kuorum

“Langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” kata Ronald kepada wartawan di Ambon, Senin (26/10/2026).

Ronald mengungkapkan, Wali Kota Ambon telah menerbitkan Surat Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 tentang audit khusus. Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media pada 15 Oktober 2026 mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon.

No More Posts Available.

No more pages to load.