Sementara itu, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengaku, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota mendukung sepenuhnya penertiban APK oleh Bawaslu. Di mana proses ini untuk memastikan APK yang terpasang itu sesuai tempat yang ditentukan, bukan di pohon, tiang listrik dan sebagainya.
“Harus lepas semua APK yang terpasang tidak pada tempatnya. Jangan sampai terkesan ada tebang pilih dan sebagainya. Agar ada rasa keadilan bagi seluruh peserta Pemilu. Maka saya harap jangan hanya di jalan utama, tapi juga di lorong,” urainya.
Dukungan terhadap Bawaslu ini sambung Wattimena, sebagai bentuk komitmen pemkot dan Forkopimda ingin memastikan semua proses kampanye dan pemasangan APK berjalan sesuai aturan yang berlaku, demi mewujudkan Pemilu yang langsung, umum bebas, rahasia, bermartabat serta mengedukasi masyarakat. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









