Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyepakati Kebijakan Umum Anggaan (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (T.A) 2023.
Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Pj. Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena bersama Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin kemarin.
Dalam acara tersebut juga turut diserahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD T.A 2023
Wattimena usai paripurna menjelaskan, yang dimaksudkan dengan Perubahan APBD adalah untuk evaluasi target capaian.
“Target merupakan asumsi, tidak ada yang pasti. Misalnya, tahun ini dari iuran sampah rumah tangga target dapat Rp 24 Milyar. Dalam perjalanan, setelah kita buat Perda dan Perwali ternyata kita masih cari metode yang tepat untuk pungutan. Maka dalam APBD perubahan kita revisi, sebelum akhir tahun target itu tidak tercapai,” ungkapnya.
Ditambahkan, capai atau tidaknya target APBD tidak dihitung saat ini, namun pada akhir tahun anggaran, yang masih 3 (tiga) bulan lagi. Sehingga, perlu rasionalisasi asumsi capaian, dengan evaluasi kemampuan masing – masing OPD pengumpul.