Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon berkomitmen untuk memberantas praktik prostitusi ilegal di bekas lokalisasi Tanjung Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M, Wattimena mengatakan, pihaknya berkomitmen agar praktek tersebut dapat dihentikan, menyusul adanya laporan masyarakat terkait kembali maraknya praktik prostitusi yang telah ditutup oleh pemerintah tersebut.
“Pemkot berkomitmen untuk menghentikan praktek prostitusi di Tanjung Batu Merah,” tegasnya, Jumat (14/10/2022) di Balai Kota.
Lokalisasi Tanjung Batu Merah sejatinya resmi ditutup pada 2020 silam oleh Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, namun ternyata praktek prostitisi di tempat itu tidak pernah berhenti. Ditenggarai masih ada oknum yang melakukan praktek prostitusi secara tersembunyi.
Diakui Wattimena, dirinya telah memerintahkan Asisten II Sekkot, Fahmi Salatalohy bersama SatPol PP untuk lakukan peninjauan lapangan terhadap praktek prostitusi ilegal.
“Kita lakukan pendekatan persuasif untuk menghimbau dan mengajak oknum – oknum masyarakat maupun pendatang disana agar berhenti melakukan prostitusi ilegal karena lokalisasi itu sudah resmi ditutup oleh Pemkot,” tandasnya.
Terpisah, Asisten II Sekretaris Kota, Fahmi Salatalohy, mengungkapkan pihaknya pada Kamis (13/10/22) malam telah turun ke Tanjung Batu merah untuk memastikan laporan masyarakat.









