Pemkot Ambon Legowo Hadapi Gugatan LKPN

oleh -30 views

Porostimur.com | Ambon: Pemerintah Kota Ambon pada prinsipnya legowo dan siap dan menunggu proses ajudikasi maupun persidangan oleh KPID Provinsi Maluku terhadap gugatan yang dilakukan Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN).

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz, mengatakan Pemkot pada prinsipnya legowo dan siap serta menunggu proses ajudikasi maupun persidangan oleh KPID Provinsi Maluku.

“Kami dari PPID Utama Pemkot Ambon siap menunggu proses kedepan, baik proses ajudikasi maupun persidangan. Karena kami punya dasar yang kuat untuk menolak memberikan informasi kepada pihak LPKN,” ujarnya, Rabu (3/2/2021).

Joy Adriaansz menjelaskan, PPID Utama Pemkot Ambon bukan tidak menjawab permohonan informasi yang diminta PKN, melainkan sudah menjawab permohonan tersebut.

Link Banner

“PPID sudah menjawab permohonan informasi lembaga tersebut dengan surat resmi terkait penolakan pemberian informasi,” tukasnya.

Baca Juga  PPP Rebut Kursi Ketua DPRD Kabupaten Buru dari Tangan Golkar

Adapun alasan penolakan tersebut menurut Adriaansz, dikarenakan pemohon tidak dapat menjelaskan untuk kepentingan apa data dan informasi dimaksud akan digunakan.

“PKN juga bukanlah lembaga resmi pemerintah yang bertanggungjawab mengaudit laporan keuangan pemerintah Kota Ambon,” ungkapnya.

Adriaansz menambahkan, pada kenyataannya, Pemerintah Kota Ambon setiap tahun telah menyampaikan laporan keuangan melalui infografis pada laman website resmi pemkot www.ambon.go.id.

(alena/iac)