Pemkot Ambon Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Bermotor

oleh -310 views

Porostimur.com | Ambon: Pemerintah Kota Ambon akhirnya menaikan tarif parkir kendaraan di Kota Ambon, sekaligus menentukan lima kawasan zona progresif parkiran tarif per jam.

Kenaikan tarif ini, sesuai dengan Keputusan Walikota Ambon, Nomor: 16 Tahun 2021, tentang Tarif Parkiran Kendaraan di Kota Ambon.

Tarif parkir dinaikan dengan pertimbangan bahwa selama ini pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan sesuka hati dan dalam jangka waktu yang lama, namun tidak memberikan dampak atau faedah terhadap Pemerintah Kota Ambon dalam hal pendapatan aset daerah. 

Walikota Ambon Richard Louhenapessy dalam keterangan dihadapan sejumlah wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (17/5/2021) menyampaikan, terdapat lima kawasan yang ditentukan dan dijadikan sebagai kawasan parkiran progresif. 

Dikatakannya, pada kawasan atau zona ini bakal diterapkan parkiran jam-jaman untuk kendaraan milik masyarakat, baik roda empat, roda enam dan roda delapan

Baca Juga  Hadiri Puncak May Day di IWIP, Wakapolda Malut Tekankan Sinergi Buruh dan Industri

Louhenapessy menyampaikan dengan adanya kondisi dan realitas terkait dengan parkiran yang ada, oleh Pemerintah Kota Ambon lima kawasan sudah ditentukan masuk menjadi zona progresif.

“Adapun kawasan yang masuk dalam zona progresif adalah kawasan A.Y Patty, A.M Sangadji, Sultan Hairun, Said Perintah dan kawasan Ponegoro,” jelasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.