Porostimur.com, Ambon — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV) untuk menindak warga yang masih membuang sampah sembarangan.
Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta, mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari persiapan penerapan sanksi denda mulai Januari 2026. “Besaran dendanya mencapai Rp1 juta bagi pelanggar,” ujarnya di Ambon, Jumat (8/11/2025).
Tahap Persiapan dan Penegakan Tegas
Menurut Ely, pemerintah kota saat ini tengah mempersiapkan seluruh infrastruktur agar penerapan sanksi berjalan efektif.
“Pemerintah kota akan mempersiapkan semua infrastruktur dulu. Tahun depan sudah tidak ada lagi kata ‘sio kasiang dia seng tau’,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Ambon telah melakukan sosialisasi berulang kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Setelah masa sosialisasi berakhir, tindakan tegas akan diterapkan tanpa toleransi.
“Kalau masih ada masyarakat yang seenaknya membuang sampah sembarangan, maka langkah tegas kita adalah pemberian sanksi berupa denda, dan tidak ada lagi tawar-menawar. Pemerintah bersama seluruh OPD sudah melakukan imbauan nyata,” katanya.
Ely juga mengajak warga untuk menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempat yang disediakan.









