Porostimur.com, Ambon — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa laporan ke Kepolisian terkait beredarnya flayer berisi seruan aksi “tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon” bukan merupakan upaya pembungkaman kritik, melainkan bagian dari proses normatif dalam sistem demokrasi yang sehat.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, menanggapi berbagai opini publik yang menilai langkah hukum pemerintah sebagai bentuk anti-kritik.
Menjaga Batas Kebebasan Berpendapat
Ronald menjelaskan, proses hukum yang ditempuh Pemkot Ambon harus dilihat sebagai upaya mendudukkan hubungan antara demokrasi, kebebasan berpendapat, dan supremasi hukum. Menurutnya, kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi tidak berarti bebas tanpa batas.
“Proses hukum ini penting untuk meluruskan pemahaman bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab hukum. Ini bukan pembungkaman, tetapi mekanisme demokrasi,” ujar Ronald.
Ia menambahkan, laporan hukum tersebut justru menjadi sarana untuk menguji dan menemukan kebenaran atas setiap tindakan di ruang publik, karena hukum berlaku adil bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.
Antisipasi Hoaks dan Ajakan Provokatif
Ronald menegaskan, Pemkot Ambon sangat menghargai kritik dan kebebasan berpendapat. Namun, ketika informasi yang disebarkan telah melampaui batas dan berpotensi mengandung berita bohong, ujaran kebencian, atau ajakan provokatif yang mengancam ketertiban dan keamanan publik, maka langkah hukum menjadi keniscayaan.











