Porostimur.com | Ternate: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) akal mencairkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum DAU) Tahun Anggaran TA) 2020.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Kota Ternate, Taufik Jauhar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).
Taufik mengatakan, kendala pencairan DAK dan DAU di akhir Tahun 2020 karena anggaran tak lagi cukup untuk melakukan pencairan anggaran pihak ketiga (kontraktor).
“Dananya tidak mampu ditransfer oleh pemerintah Probinsi Malut melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak memenuhi target yang sudah ditetapkan di akhir tahun yakni bulan Desember,” jelasnya.
Lanjut Taufik, target pencapaian PAD yang tidak memenuhi target itu sangat berdampak pada belanja Daerah di akhir Tahun 2020.
Salah satu yang tidak tercapai PAD dengan maksud adalah DAK dan DAU dan Lainnya. Kendati demikian, pihaknya telah berupaya melakukan pencairan sebagian sesuai permintaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Taufik menjelaskan, pencairan dana tergantung dari permintaan OPD, kalau mereka tidak mengajukan pengusulan maka dirinya tidak akan melakukan pencairan anggaran karena harus berpedoman pada prosedur administrasi yang diikuti.










