Pemprov Maluku Bebaskan Denda PKB dan BBNKB Hingga Akhir Agustus 2026

oleh -14 views
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai efektif sejak 6 Juli 2026.

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku memberikan insentif berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama hampir dua bulan. Program yang mulai berlaku pada 6 Juli hingga 31 Agustus 2026 itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai efektif sejak 6 Juli 2026.

“Program ini dihadirkan sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Djalaludin di Ambon, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga  KPK: Uang Gratifikasi Eks Sekjen MPR Dipakai Renovasi Rumah hingga Biayai Resepsi Anak

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan arahan Gubernur Maluku yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi bagian dari pendekatan persuasif pemerintah kepada masyarakat.

Melalui berbagai kemudahan yang diberikan, pemerintah berharap pemilik kendaraan semakin tertib administrasi dan taat membayar pajak.

“Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berlaku selama dua bulan, yakni mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.