Pemprov Maluku Bebaskan Denda PKB dan BBNKB Hingga Akhir Agustus 2026

oleh -18 views
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai efektif sejak 6 Juli 2026.

“Penyesuaian target tersebut tengah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Hasil koreksi terhadap target PAD akan diumumkan setelah pembahasan selesai,” katanya.

Pemprov Maluku berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus meningkat sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai dan menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Provinsi Maluku.

(red)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.