Pemprov Maluku Bebaskan Denda PKB dan BBNKB Hingga Akhir Agustus 2026

oleh -19 views
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai efektif sejak 6 Juli 2026.

Dorong PAD dan Semarak HUT RI

Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor perpajakan.

Djalaludin menjelaskan, kebijakan itu sekaligus menjadi bagian dari dukungan Pemerintah Provinsi Maluku dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku.

Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya selama masa pemberian insentif masih berlangsung.

Target PAD Masih Dievaluasi

Untuk Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp475 miliar.

Dari jumlah tersebut, target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebesar Rp77,53 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp40,43 miliar, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp191,42 miliar. Sementara sisanya berasal dari berbagai jenis pajak daerah lainnya.

Baca Juga  Kasus HIV di Halmahera Tengah Meningkat Tajam, Dinkes Catat 201 Kasus Sejak 2019

Meski demikian, Djalaludin mengungkapkan pemerintah daerah masih melakukan evaluasi terhadap sejumlah target penerimaan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi, termasuk pengaruh fluktuasi harga minyak terhadap pertumbuhan ekonomi, peredaran uang di daerah, serta aktivitas perdagangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.