Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Maluku. Penyerahan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (2/9/2025), di ruang rapat paripurna.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, dalam sambutannya menegaskan bahwa APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam kurun satu tahun anggaran, terhitung dari 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
“Untuk tahun anggaran 2025 secara bersama DPRD dan pemerintah daerah telah menetapkan APBD Provinsi Maluku sebagai dasar pembiayaan pelaksanaan berbagai kebutuhan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, serta telah diimplementasikan sampai dengan saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan APBD dimungkinkan sesuai aturan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
“Perlu kita ketahui, bahwa KUA-PPAS APBD-P tahun anggaran 2025 yang akan disampaikan saat ini, juga karena adanya penyesuaian dengan Perda tentang RPJMD 2025–2029, yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025–2030,” sebut Benhur.










