Porostimur.com, Labuha – Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik menyesalkan sikap Pemprov Malut yang tidak merealisasikan DBH Pemda Halsel. Pasalnya, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi maka dialokasikan dana bagi hasil berdasarkan angka presentase tertentu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor: 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagaimana Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 973/132/BAPENDA/1V/2022 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3-AP), Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor: 22/KPTS/BAPENDA/VII/2022 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Bagian Kabupaten/Kota Tahun 2021, Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor: 23/KPTS/BAPENDA/VII/2022 Tentang Alokasi Pajak Rokok Bagian Kabupaten/Kota, Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 973/131/BAPENDA/IV/2022 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Bagian Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, dan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor : 6/KPTS/BAPENDA/X/2021 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.









