Pada butir 4.8 MoU Helsinki juga disepakati tidak akan ada pergerakan tentara besar-besaran setelah penandatangan nota kesepahaman tersebut, serta pada butir 4.11 juga menyebutkan dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya TNI organik yang akan berada di Aceh.
Selain itu di Aceh, lajut Muharuddin, saat ini di wilayah Kodam Iskandar Muda telah terbentuk 13 batalyon yang meliputi Yonif 111 Karma Bhakti di Aceh Tamiang, Yonif 112 Dharma Jaya di Banda Aceh, Yonif 113 Jaya Sakti di Kabupaten Bireun, Yonif 114 Satria Musara di Kabupaten Bener Meriah, Yonif 115 Macan Lauser di Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, dan Yonif 116 Garda Samudera di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian Yonif 117 Ksatria Yudha di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Yon Arhanud 5 Cigra Satria Bhuana Yudha di Kabupaten Aceh Utara, Armed 17/KMP Rencong Sakti di Sigli, Yonkav 11 Macan Setia Sakti di Kota Jantho, Aceh Besar, Yon Zipur 16 Dhika Anoraga di Jantho Aceh Besar, Kikan 11 Walet Setia Bakti di Aceh Besar, dan Brigif 25 Siwah di Kabupaten Aceh Utara.
“Untuk memperkuat pertahanan wilayah serta untuk mengintegrasikan program-program pertahanan dengan pembangunan nasional di Aceh, cukup dengan memperkuat tentara organik yang berada di Aceh, tanpa harus membentuk batalyon baru. Mengingat juga jumlah personel TNI di Aceh dari tahun ke tahun terus bertambah, melalui perekrutan baik tingkat tamtama dan bintara serta perwira,” ujar Muharuddin.









