Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Diadili di PN Ambon

oleh -122 views

Porostimur.com, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka sekaligus pemberi suap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, Ivana Kwelju.

Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap pengerjaan infrastruktur di Buru Selatan pada 2011 sampai 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Tim jaksa, pada Kamis, 19 Mei 2022, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ivana Kwelju ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ambon,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Mei 2022.

Ali mengatakan status penahanan Ivana saat ini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, tim jaksa menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan hari sidang dari kepaniteraan pengadilan.

“Persidangan perdana dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.

Baca Juga  Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Bea Cukai, Kuasa Hukum Siapkan Klarifikasi

Ivana akan didakwa dengan dua pasal. Yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No More Posts Available.

No more pages to load.