Porostimur.com, Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul peristiwa unjuk rasa yang diwarnai tindak kekerasan, baik oleh aparat maupun sebagian masyarakat.
Kecam Kekerasan Aparat
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., dalam pernyataan sikapnya, mengecam keras penggunaan kekerasan oleh aparat kepolisian yang berujung pada meninggalnya Affan Kurniawan.
“Aparat penegak hukum seharusnya bertindak profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,” tegas Luhut dalam pernyataannya yang diterima Porostimur.com, Minggu (31/8/2025).
PERADI juga menuntut agar hak-hak hukum pengunjuk rasa yang ditangkap, ditahan, maupun diproses secara hukum dihormati, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum.
Dorong Investigasi Independen
Lebih jauh, PERADI mendesak agar pemerintah melakukan investigasi independen, transparan, dan akuntabel atas peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan.
Hasil investigasi tersebut, menurut PERADI, harus ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah.
“Pemulihan keamanan dan ketertiban umum harus tetap menjunjung tinggi prosedur hukum, asas due process of law, serta penghormatan terhadap HAM,” tambahnya.




