Porostimur.com, Tual – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) mensertifikasi sebanyak 7.652 ekor ikan kerapu hidup yang diekspor ke Hongkong dari Kota Tual. Pengiriman komoditas perikanan ini menjadi ekspor perdana dari daerah tersebut pada tahun 2026.
Petugas Karantina Maluku di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tual melakukan pengawasan dan pemeriksaan sejak 4 hingga 5 Maret 2026. Pemeriksaan dilakukan mulai dari lokasi Keramba Jaring Apung (KJA) tempat budidaya ikan hingga proses pemuatan ke kapal pengangkut menuju negara tujuan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ikan dalam kondisi sehat, kesesuaian jumlah serta jenis, juga kelengkapan dokumen karantina persyaratan ekspor sesuai dengan persyaratan negara tujuan, supaya nanti tidak ada penolakan,” ungkap Kepala Karantina Maluku, Willy Indra Yunan, dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (6/3/2026).
Pemeriksaan Ketat dari KJA hingga Kapal
Willy menjelaskan, pengawasan karantina dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh prosedur ekspor telah memenuhi standar yang ditetapkan negara tujuan. Hal ini penting agar komoditas yang dikirim tidak mengalami kendala atau penolakan saat tiba di pasar internasional.








