Pergeseran Negara Hukum ke Negara Kekuasaan

oleh -168 views

Dugaan lainnya adalah, DPR memang sengaja memberhentikan Aswanto atas dasar ketidaksenangan semata karena dinilai tidak berkomitmen kepada DPR sebagai lembaga pengusul. Aswanto kerapkali menolak bahkan membatalkan produk undang-undang yang dihasilkan DPR.

Di dalam UUD 1945 pasal 24C tentang Mahkamah Konstitusi ayat 3 berbunyi Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang di ajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung (MA), tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tiga orang oleh Presiden. Aturan ini cukup jelas bahwa DPR hanya berhak mengajukan Hakim MK, bukan memberhentikannya apalagi menjadikannya sebagai wakil untuk meloloskan produk perundang-undangan yang dibuatnya. serta dapat me-remote mereka dengan cara mengganti kapan saja apabila tidak sejalan.

Baca Juga  PA Labuha Borong Empat Penghargaan Juara I pada PTA Awards 2026 Triwulan I

Apa yang dilakukan oleh DPR jelas dianggap bertentangan dengan UU MK. Pemberhentian Aswanto tentunya tidak memenuhi unsur di dalam UU MK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 23 ayat 1 tentang pemberhentian Hakim MK. Disebutkan bahwa syarat pemberhetian adalah meninggal dunia, mengundurkan diri atau berusia 70 tahun. Syarat pada ayat 2, yakni pernah dipidana, melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan sebanyak lima kali dan melanggar sumpah janji.