Pergeseran Negara Hukum ke Negara Kekuasaan

oleh -169 views

Walaupun DPR sebagai pembuat Undang-undang, tapi ketika undang-undang itu berlaku, maka semua harus tunduk terhadap aturan tersebut, tidak terkecuali DPR.

Kita semua sebenarnya ingin melihat keseimbangan check and balance antara hukum dan politik, tidak saling tindih, saling sandera, apalagi saling bunuh satu sama lain. Itulah pentingnya pembagian kekuasaan, separation of power. Eksekutif sebagai pelaksana Undang-undang, legislatif memiliki kekuasaan membuat undang-undang, dan yudikatif mengawasi jalanya pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Jika konsep ini dijalankan dengan baik, maka kasus seperti yang terjadi kepada MK tidak akan terulang kembali di kemudian hari. (*)

Sumber: Sindonews