Porostimur.com | Jakarta: Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2019).
Barnabas diperiksa dalam kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) kepada penyelenggara negara di Maluku.
Barnabas diperiksa sebagai saksi Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta alias John Alfred alias Alfred Hongarta yang menjadi tersangka.
“Penyidik mengembangkan penyidikan dari fakta yang ditemui pada pemeriksaan pemberi suap, selain memberi kepada anggota DPR diduga juga memberi kepada beberapa penyelenggara negara termasuk beberapa penyelenggara negara di Maluku,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2019) tadi malam.
John Alfred Hongarta ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama pengusaha lain menyuap anggota DPR dan pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara agar dapat menggarap proyek pembangunan jalan dan jembatan. KPK menduga Hong Arta juga menyuap sejumlah penyelenggara lain di Maluku.
Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya, yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.




