BMKG juga mengimbau supaya masyarakat yang tinggal di pesisir pantai untuk tetap meingkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadi gelombang tinggi.
Perahu Nelayan: Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m.
Kapal Tongkang: Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m.
Kapal Ferry: Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m.
Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar: Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m. (red)




