Porostimur.com, Sanana – Yayasan Lembaga Bantua Hukum Walima Sula, mengelar rangkaian kegiatan penyuluhan hukum serentak dalam rangka peringatan Hari Lahir Kemenkumham Ke-78.
Kegiatan yang digelar dalam rangka Hari Dharma Karyadhika (HDKD) itu, berlangsung di Kantor Desa Fagudu, Kecamatan Sanana. kabupaten Kepulaun Sula, Provinsi Maluku Utara, Rabu (2/8/2023).
Ketua YLBH Walima Sula Kuswandi Buamona, nengatakan, kegiatan tersebut berlangsung di 78 titik di seluruh Indonesia. Salah satunya di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
“Yang berfokus, terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP., merupakan program Kementrian Hukum dan Ham RI bersama YLBH Walima Sula, dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami substansi dan tidak mispersepsi terhadap aturan hukum pidana nasional,” ungkap Kuswandi.
Advokat muda yang akrab disapa Wandi ini menjelaskan, Sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi serta pemahaman baru tentang UU KUHP yang telah disahkan.
“KUHP yang telah disahkan oleh pemerintah mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat,” ujar Wandi
Pada kesempatan tersebut, Wandi juga megucapkan terimakasih kepada seluruh warga Desa Fagudu yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Fagudu dan masyarakat atas partisipasinya dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Kantor Desa Fagudu, ini,” ujarnya.
Wandi menambahkan, Indonesia kini memiliki produk hukum buatan bangsa yang berlandaskan Pancasila.
“Pengesahan KUHP pada bulan Desember kemarin, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Pengesahan KUHP merupakan titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini,” tutup Wandi. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News