Porostimur.com | Piru: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Leonard Kakisina saat ditemui usai mengikuti rapat di Kantor DPRD SBB mengatakan, bahwa pengurusan berkas-berkas PT Spice Island Maluku untuk menggarap lahan di Desa Kawah, Kecamatan Piru dan sekitarnya untuk ditanami pisang abaka masih dalam proses.
“Sementara izinnya belum keluar. Jadi berkasnya sudah diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup dan rapat pembahasan sudah selesai. Dinas Lingkungan Hidup sudah memberikan rekomendasi kepada PT Spice Island Maluku untuk perbaikan dokumennya segera disampaikan kembali, supaya perizinannya bisa diterbitkan”, ungkapnya kepada wartawan Porostimur.com, Jumat (30/7/2021).
Kakisina menuturkan, pada dasarnya daerah tidak keberatan atas hadirnya perusahaan di Seram Bagian Barat, apalagi perusahaan yang bisa memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, baik sebagai tenaga kerja ataupun juga bisa membuka peluang usaha di SBB.
“Pemerintah daerah sebenarnya tidak keberatan kalau ada perusahaan yang masuk ke Kabupaten SBB, apalagi dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat SBB, asalkan semuanya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku”, ujarnya.
Dirinya juga berharap, PT Spice Island Maluku tidak merusak lingkungan ataupun pencemaran dari limbah industri yang berdampak ke masyarakat dan lingkungan sekitar, sehingga pihaknya merekomendasi 30% untuk daerah hijau.




