“Undang-Undang 1945 pasal 28H Ayat (1) telah mengamanatkan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dan tentunya sikap dari PMKRI Cabang Ambon Sanctus Fransiskus Xaverius akan selalu berpihak kepada rakyat dan selalu menjadi benteng kekuatan rakyat yang mengalami ketertindasan,” bebernya.

Lebih jauh Christian mengatakan, ketimpangan dan problematika social yang dialami oleh masyarakat Desa Ahuru merupakan permasalahan cukup kompleks bila ditelusuri lebih jauh.
“Mengapa dikatakan demikian, karena hasil survei dan gerakan sosial yang dilakukan oleh PMKRI Cabang Ambon selaku garda terdepan dalam menggenggam amanat reformasi dan juga sebagai episentrum gerakan mahasiswa katolik di Maluku telah membuktikan bahwa permasalahan yang dialami masyarakat Ahuru sangat menuai resah yang mendalam akibat dari pengelolaan Proyek Cekdam yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Maluku dengan nama proyek “FMSRB Kota Ambon” dan anggaran yang pergunakan sebesar Rp.16.586.438.000,” paparnya.
Rettob juga menjelaskan, sejauh ini sudah ada pemulihan jalan, namun masih menuai resah dari masyarakat akibat “treatment” atau pemulihan yang dilakukan belum maksimal. Oleh sebab itu, mendesak pihak Balai Wilayah Sungai Maluku untuk meninjau secara langsung perumahan warga yang mengalami kerusakan akibat Proyek Cekdam di Desa Ahuru. (sally)




