Pertanyakan Denda Ringan MSJ–Harum Energy, KAWALI Ingatkan Bahaya Standar Ganda Satgas PKH

oleh -397 views

Menurutnya, Satgas PKH bergerak berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang memberi kewenangan untuk menagih denda administratif, menguasai kembali kawasan hutan, serta memulihkan aset negara.

MSJ–Harum Energy dan Pertanyaan Publik

Nama PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) mencuat setelah muncul informasi bahwa luas lahan yang telah disita negara dari perusahaan ini mencapai 116,90 hektare. Dalam berbagai pernyataan pemerintah, perusahaan tambang ilegal di kawasan hutan disebut dapat dikenai sanksi hingga Rp65 miliar per hektare.

Jika memakai formula maksimal itu, potensi denda MSJ secara teoritis bisa mencapai sekitar Rp7,6 triliun.

Namun, nilai denda administratif yang ditetapkan Satgas PKH terhadap MSJ disebut berada jauh di bawah angka tersebut.

Dari data realisasi pembayaran yang dicatat Satgas PKH, PT Mahakam Sumber Jaya telah membayar denda administratif sejumlah Rp 13,28 miliar kepada negara, meskipun luas area tambang ilegal yang diamankan sekitar 116,90 hektare.”

Baca Juga  Tarif Maba–Sofifi Naik, Warga Halmahera Timur Keluhkan Beban Transportasi

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: Apakah semua perusahaan diperlakukan dengan standar yang sama?

Mengapa Denda Bisa Berbeda?

Satgas PKH menjelaskan bahwa angka Rp65 miliar per hektare bukan tarif tunggal, melainkan batas maksimal yang bergantung pada sejumlah variabel, antara lain:

No More Posts Available.

No more pages to load.