Porostimur.com, Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak beritikad baik memenuhi kewajiban denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Dari sepuluh perusahaan yang kini masuk radar penindakan, delapan berasal dari sektor perkebunan sawit dan dua dari sektor pertambangan, dengan total potensi denda mencapai Rp8 triliun.
Namun di tengah narasi penertiban besar-besaran itu, publik justru menyoroti satu kasus yang dianggap janggal: PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), anak usaha Harum Energy Group. Perusahaan tambang ini disebut menguasai kawasan hutan seluas 116,90 hektare, tetapi nilai denda administratif yang dikenakan kepadanya dinilai jauh lebih kecil dibanding potensi maksimal yang selama ini kerap disebut pemerintah.
Negara Tidak Akan Ragu Bertindak
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan bukan sekadar agenda teknokratis, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan kedaulatan hukum.
“Negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila korporasi tidak menunjukkan itikad baik dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, meskipun sudah diberikan kemudahan melalui pendekatan persuasif,” kata Barita dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1/2026).









