Porostimur.com, Ternate — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Ake Gaale Kota Ternate menghadapi ancaman gugatan hukum menyusul dua kali somasi yang dilayangkan kuasa hukum mantan Penjabat Direktur Utama Muhammad Syafei, terkait kewajiban pembayaran Penghargaan Masa Jabatan.
Somasi Pertama dan Kedua Belum Digubris
Somasi pertama dikirim oleh Kantor Hukum MCS & Rekan pada 20 November 2025, dengan tenggat waktu lima hari kalender untuk melunasi kewajiban tersebut.
Karena tidak ada respons, kuasa hukum Muhammad Syafei, Maharani Caroline, kembali melayangkan somasi kedua pada 1 Desember 2025 dengan tenggat waktu lebih singkat, yaitu tiga hari kalender.
“Padahal yang menjadi tuntutan klien kami adalah hak atas penghargaan atas kinerjanya sebagai Penjabat Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate selama hampir tiga tahun bekerja untuk kepentingan Perumda,” bunyi Somasi II.
Dasar Hukum Pembayaran
Tuntutan ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 229.1/VI/KT/2024 tanggal 23 September 2024, yang menetapkan pemberian penghargaan sebesar 80% dari gaji dan tunjangan Direksi.
Muhammad Syafei menjabat sejak 21 Desember 2022 hingga Juli 2025, diperpanjang enam kali, sehingga kuasa hukumnya menegaskan bahwa ia berhak menerima penghargaan masa jabatan sesuai SK tersebut.









