PERUMDA Ake Gaale Kota Ternate Terancam Digugat, Mantan Dirut Somasi Hak Penghargaan Masa Jabatan

oleh -142 views

Porostimur.com, Ternate — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Ake Gaale Kota Ternate menghadapi ancaman gugatan hukum menyusul dua kali somasi yang dilayangkan kuasa hukum mantan Penjabat Direktur Utama Muhammad Syafei, terkait kewajiban pembayaran Penghargaan Masa Jabatan.

Somasi Pertama dan Kedua Belum Digubris

Somasi pertama dikirim oleh Kantor Hukum MCS & Rekan pada 20 November 2025, dengan tenggat waktu lima hari kalender untuk melunasi kewajiban tersebut.

Karena tidak ada respons, kuasa hukum Muhammad Syafei, Maharani Caroline, kembali melayangkan somasi kedua pada 1 Desember 2025 dengan tenggat waktu lebih singkat, yaitu tiga hari kalender.

“Padahal yang menjadi tuntutan klien kami adalah hak atas penghargaan atas kinerjanya sebagai Penjabat Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate selama hampir tiga tahun bekerja untuk kepentingan Perumda,” bunyi Somasi II.

Dasar Hukum Pembayaran

Tuntutan ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 229.1/VI/KT/2024 tanggal 23 September 2024, yang menetapkan pemberian penghargaan sebesar 80% dari gaji dan tunjangan Direksi.

Baca Juga  Gunung Ibu Erupsi 47 Kali Sepekan, Warga Diminta Waspada

Muhammad Syafei menjabat sejak 21 Desember 2022 hingga Juli 2025, diperpanjang enam kali, sehingga kuasa hukumnya menegaskan bahwa ia berhak menerima penghargaan masa jabatan sesuai SK tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.