Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan terhadap perusahaan tambang nikel yang dikaitkan dengan pengusaha David Glen Oie, yakni PT Mineral Jaya Molagina.
Selain perusahaan tambang milik bos klub sepak bola Malut United FC tersebut, Kementerian ESDM juga menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan tambang nikel lain di Maluku Utara, yakni PT Adhita Nikel Indonesia dan PT Wasile Jaya Lestari.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena ketiga perusahaan dinilai lalai memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral.
Lalai Penuhi Jaminan Reklamasi, Aktivitas Tambang Dihentikan
Berdasarkan informasi yang dilansir Media Nikel Indonesia edisi September 2025, penghentian sementara kegiatan pertambangan tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno.
PT Mineral Jaya Molagina tercatat sebagai pemegang IUP Operasi Eksplorasi dengan luas wilayah 914,5 hektare di Kabupaten Halmahera Tengah. Perusahaan ini selama ini dikaitkan dengan David Glen Oie, figur pengusaha asal Maluku yang juga dikenal luas sebagai pemilik klub sepak bola Malut United FC.









