Akibat kejadian tersebut, kedua bagian wajah korban disebut mengalami memar dan pembengkakan. Selain luka pada wajah, korban juga mengaku merasakan sakit pada bagian belakang tubuh setelah peristiwa itu.
Dua Orang Disebut dalam Laporan, Polisi Diharapkan Ungkap Duduk Perkara
Dalam laporan yang dibuat ke kepolisian, korban disebut menyampaikan nama dua orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Keduanya masing-masing berinisial F.S. dan A.N. alias A.
Namun, keterlibatan kedua orang tersebut masih berdasarkan keterangan yang disampaikan korban dalam laporan kepolisian. Hingga saat ini, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, kepolisian masih perlu melakukan serangkaian proses untuk mengungkap peristiwa tersebut secara utuh.
Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui bagaimana kronologi sebenarnya, siapa saja yang berada di lokasi, bagaimana dugaan kekerasan itu terjadi, serta apakah terdapat bukti dan unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum.
Aparat juga diharapkan meminta keterangan dari korban, para pihak yang disebut dalam laporan, saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, serta memeriksa alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan.
Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian dan berharap penanganannya dilakukan secara profesional dan objektif.









