“Awalnya saya tidak mau rekam. Tapi terlalu besar perintah eks bupati ini. Sekarang logo kabupaten telah digunakan resmi di Pemda dan semua lini di daerah ini. Tetapi anggaran itu tidak pernah dikembalikan. Saya gunakan uang pribadi saya, jika saat itu saya pakai pos anggaran dinas, mungkin sekarang saya juga harus bermasalah hukum, karena berulang kali dia perintah,” tandasnya.
Modus operandi Petrus Fatlolon dalam merampok uang daerah dan kemudian mencuci tangan yang berujung terjerumusnya para mantan anak buahnya yang notabene adalah pejabat Pemda semakin terkuak. Hal itu terungkap jelas, saat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Yongky Soissa, memberikan keterangannya di persidangan.
Yongky mengaku di hadapan JPU dan Majelis Hakim bahwa dirinya kerap kali diperintahkan Petrus Fatlolon untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa pihak. Padahal kebijakan-kebijakan sepihak Petrus itu, tidak ada dalam pos anggaran.
“Jika tak laksanakan perintah Petrus Fatlolon ini, maka konsekuensinya ya dinonjobkan atau dipindahkan dari posisi jabatan itu,” ungkap Yongky.
Dan lanjut Yongky, setelah melaksanakan transaksi transferan yang diperintahkan si Petrus Fatlolon ini, dirinya akan dipanggil kembali oleh Petrus Fatlolon guna mengkonfirmasi transaksi yang dilakukan.