“Saya tahu perbuatan itu tidaklah benar, karena harus dicopot dari anggaran dinas, tapi karena Petrus Fatlolon adalah atasan saya, dan adanya tekanan dari eks bupati ini, maka saya harus mentransfer uang dengan menggunakan uang pribadi saya,” beber Yongky.
Masih melanjutkan, tanpa rasa bersalah, ketika transferan telah dilakukan kepada pihak yang diminta oleh Petrus Fatlolon, eks Bupati ini akan berucap memelas dengan kalimat pamungkasnya bahwa “Saya malu sudah menyampaikan kepada orang yang akan ditransfer, ternyata hanya ditransfer sebagian” ujar Yongky menirukan ucapan si Petrus Fatlolon setiap kali memaksa dirinya untuk memenuhi jumlah uang yang disampaikan Petrus Fatlolon.
Alhasil, dalam persidangan ini, para Saksi meminta keadilan dari Majelis Hakim, karena menurut mereka, baik diri mereka maupun kedua terdakwa (RBM dan PM) merupakan korban dari setiap kebijakan-kebijakan yang diperintahkan Petrus Fatlolon selama menjabat sebagai Bupati.
“Pak Ruben dan pak Petrus Masela tidak ada pilihan lain, mereka adalah korban dari perintah Bupati Petrus Fatlolon. Saya saja pernah diperintah Petrus Fatlolon untuk transfer uang ke tokoh Agama sebanyak dua kali transfer, ada juga perintah untuk siapkan tiket pesawat kepada orang yang diperintah bupati untuk dibantu,” ungkap Yongky. (Frets Besitimur)