Sikap tidak kooperatif ini pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, yang berharap adanya keterbukaan atas pengelolaan anggaran publik.
Selisih Dana Rp90 Juta Dipertanyakan
Dugaan penyelewengan mencuat setelah ditemukan adanya selisih dalam penyaluran dana desa tahap II. Dari total anggaran sebesar Rp310 juta, masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku hanya menerima Rp220 juta.
“Dana yang kami terima hanya Rp220 juta,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat dalam rapat bersama BPD.
Pihak BPD yang didampingi bendahara dan sekretaris desa juga menegaskan bahwa jumlah dana yang disalurkan tidak sesuai dengan total anggaran yang seharusnya diterima desa.
Dalam nota penjelasan pemerintah desa, disebutkan sebagian anggaran digunakan untuk membayar “denda” Turnamen Bupati Cup IV tahun 2025 sebesar Rp50 juta, serta alokasi Rp25 juta untuk kegiatan retreat dan kebutuhan darurat lainnya.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab selisih dana yang mencapai Rp90 juta dari total anggaran.
Publik Minta Langkah Tegas
Sebelumnya, Asbulla Rajoloa dalam wawancara dengan Porostimur.com menyebut total anggaran dana desa tahap II untuk kegiatan fisik mencapai Rp310 juta. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam realisasi anggaran.










