Porostimur.com, Labuha – Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hi. Hasan Ali Bassam Kasuba, merespons proses hukum terkait dugaan penyimpangan proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II ruas Labuha–Panamboang tahun 2020 yang turut menyeret nama Ali Dano Hasan.
Bassam meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, sikap maupun langkah terhadap pihak yang disebut dalam perkara tersebut sebaiknya baru diambil setelah terdapat penetapan hukum yang jelas.
“Kita harus berpegang pada asas praduga tak bersalah. Semua itu kan proses hukum. Ketika proses hukum berjalan, kemudian sudah ada penetapan, baru kita bisa mengambil sikap,” ujar Bassam saat diwawancarai, Rabu (19/8/2026).
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Halsel tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru ketika proses hukum masih berlangsung.
Menurut Bassam, langkah yang tidak didasarkan pada kepastian hukum berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan, terutama apabila yang bersangkutan belum dinyatakan bersalah melalui proses peradilan.
“Jangan sampai kemudian karena proses ini masih berjalan, kita serampangan mengambil langkah yang kemudian, mohon maaf, merugikan pihak yang bersangkutan. Saya tidak mau hal itu terjadi,” tegasnya.









