Pj Kades Pulau Gala Akui Simpan Dana Fisik Tahap II 2025, Praktisi Hukum Minta APH Bergerak

oleh -315 views
Praktisi hukum Mirjan Marsaoly meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polres Halmahera Selatan, segera memanggil Pj. Kepala Desa Pulau Gala untuk dimintai klarifikasi.

Porostimur.com, Labuha – Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Tahap II di Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan publik. Pejabat (PJ) Kepala Desa Pulau Gala Asbulla Raja Loa, diduga membawa dana desa untuk kegiatan fisik senilai Rp478 juta lebih.

Sorotan tersebut datang dari praktisi hukum, Mirjan Marsaoly. Ia meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polres Halmahera Selatan, segera memanggil PJ Kepala Desa Pulau Gala untuk dimintai klarifikasi.

“Saya meminta aparat penegak hukum segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Mirjan, Rabu (4/3/2026).

APH Diminta Bertindak

Mirjan juga menyarankan masyarakat Desa Pulau Gala agar membuat laporan resmi ke Kejaksaan maupun Polres Halmahera Selatan. Selain itu, warga dapat melayangkan pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan untuk dilakukan klarifikasi.

Ia mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana fisik tersebut. Menurutnya, dana desa seharusnya disimpan di rekening desa dan dikelola oleh bendahara desa, bukan dipegang langsung oleh kepala desa.

Baca Juga  YPPM Maluku Dorong Pengesahan UU Masyarakat Adat

“Secara aturan, dana desa harus berada di rekening desa dan dikelola bendahara, bukan disimpan secara pribadi,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.