Porostimur.com, Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, mengatakan, upaya pelindungan data pribadi menjadi hal yang penting dilakukan, mengingat pada era digital saat ini data Pribadi, merupakan aset /komoditas yang bernilai tinggi.
Hal ini disampaikan Wattimena dalam sambutanya pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Kesiapan Implementasi Pelindungan Data Pribadi bagi Badan Publik” yang dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo RI, Kamis (22/2/2024) di The Natsepa Hotel, Suli.
“Data pribadi telah menjadi aset bernilai tinggi yang dapat bermanfaat untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mendorong inovasi dalam berbagai sektor yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan ekonomi. Namun sebagai sebuah hak yang melekat pada diri pribadi maka langkah – langkah perlindungan data yang tepat harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau kesalahan penanganan data, yang berpotensi membahayakan pribadi orang tersebut,” ungkapnya.
Wattimena mencontohkan, penyalahgunaan data pribadi marak pada kasus pembobolan kartu kredit, ATM, maupun pinjaman online, oleh sebab itu diperlukan aturan mengenai pelindungan data pribadi.
“Atas dasar itu, pemerintah indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),
tambahnya.









