Porostimur.com, Labuha – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Imbauan tersebut disampaikan setelah beredarnya nomor WhatsApp palsu yang mencatut nama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Broto Susilo, S.H., M.H.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Aji Sudarmono, menegaskan bahwa nomor WhatsApp yang beredar tersebut bukan milik Broto Susilo maupun Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya apabila menerima pesan singkat, panggilan telepon, maupun komunikasi melalui WhatsApp dari nomor tersebut yang berisi permintaan uang, bantuan, atau bentuk permintaan lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk meminta uang atau menjanjikan pengurusan perkara hukum. Apabila menerima komunikasi dari nomor tersebut, segera abaikan dan laporkan sebagai spam,” ujar Aji.
Jangan Percaya Permintaan Mengatasnamakan Kejaksaan
Aji menegaskan, seluruh proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak pernah disertai permintaan imbalan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat.









