Ia menilai dalil tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Faktanya, hal yang didalilkan oleh Polres Tual tidak sesuai pra kondisi. Beberapa peristiwa bentrokan juga bukan dipicu oleh kasus ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, sejak awal kasus hingga tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti pada 30 Maret 2026, situasi di Tual tetap kondusif tanpa gejolak.
“Kalau alasannya keamanan, faktanya di lapangan tidak ada keributan. Keluarga korban kooperatif, proses berjalan aman. Jadi ancaman keamanan itu datang dari mana?” tegasnya.
Desak Sidang Digelar di Tual
PMII Maluku juga meminta Mahkamah Agung untuk meninjau ulang surat Kapolres Tual tertanggal 7 Maret 2026 yang menjadi dasar pertimbangan keamanan.
Mereka menilai, keputusan tersebut perlu dikaji ulang demi menjamin rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami meminta MA meninjau kembali SK yang telah dikeluarkan. Kembalikan rasa keadilan korban dengan menggelar sidang di PN Tual,” pungkas Sahrul.
Gelombang penolakan ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap proses hukum kasus tersebut, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan rasa keadilan di tengah masyarakat. (Megarivera Renyaan)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









