Porostimur.com, Tondano- Majelis hakim Pengadilan Negari (PN) Tondano menjatuhkan vonis bebas terhadap pengusaha kayu asal Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut) HPsetelah persidangan kurang lebih empat bulan.
Putusan perkara Nomor 50/Pid.B/LH/2024 Pn Tnn tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tondano di ruang sidang Cakra Pada hari Kamis 29 Agustus 2024
Persidangan tersebut dihadiri oleh Penuntut Umum Kejari Minahasa, Terdakwa, Penasihat Hukum Reyner Timothy Danielt, SH Fernando Reba, SH
Kemudian dalam putusanya Majelis Hakim menyatakan Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan dan harkat martabat
Majelis Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti diantaranya kendaraan truck serta kayu sebanyak 9m3 dikembalikan kepada Terdakwa
Di hadapan media, Penasihat Hukum Terdakwa Reyner Tomothy Danielt,SH menyampaikan bahwa putusan dan pertimbangan hukum Majelis hakim sudah tepat sesuai dengan fakta persidangan. (Maxi Curu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News