Polda Maluku Bantah Intimidasi Tersangka Persetubuhan Anak Bawah Umur di Tanimbar

oleh -449 views

“Berkaitan dengan hal itu, penyidik tentunya telah melakukan proses penetapan tersangka sesuai Pembuktian yang diamanatkan dalam KUHAP sehingga tidak pernah melakukan Intimidasi ataupun tekanan demi mengejar Pengakuan Tersangka (RL) terhadap kasus Persetubuhan Anak di bawah umur yang menganut asas Lex specialis derogat legi generali,” pungkasnya. (Keket)

Baca Juga  The Economist Sebut Prabowo Otoriter dan Boros

No More Posts Available.

No more pages to load.