Porostimur.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku membantah adanya dugaan pemaksaan terhadap Remon Leasa, tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur untuk mengakui perbuatannya.
Remon Lease berdasarkan dua alat bukti dan hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Terkait dengan laporan istri tersangka Maria Goreti Batlayeri ke Mabes Polri adalah hak yang bersangkutan. Tetapi untuk tudingan terkait adanya pemaksaan dari tiga anggota SPKT Polres Kepulauan Tanimbar kepada tersangka untuk mengakui perbuatannya, itu tidak benar,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (22/11/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga anggota Polres Tanimbar yang dituding melakukan pemaksaan terhadap tersangka, mengaku mereka hanya mendampingi korban bersama orang tuanya.
“Menurut Ipda Reimal Paty dan kawan-kawan mengaku mendampingi korban bersama orang tuanya yang membuat laporan Polisi di SPKT terkait kasus persetubuhan yang dialami korban. Tidak ada intimidasi terhadap tersangka,” katanya.
Bahkan, kata Rum, tersangka sempat mengajak Ipda Reimal Paty dan rekan-rekannya untuk ngopi bersama di Villa Bukit Indah Saumlaki. Ia ingin meminta bantuan agar dapat difasilitasi bertemu dengan pihak orang tua korban agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.










