Kedua, benda meliputi kendaraan bermotor tidak layak jalan, kelengkapan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi stnk, kendaraan bermotor yang memasang dan menggunakan lampu isyarat lantas (rotator / lampu blitz dan sirine yang bukan peruntukannya serta kendaraan bermotor yang tidak menggunakan knalpot standar.
Ketiga, lokasi atau tempat, meliputi kawasan tertib lalu lintas, jalan yang rawan pelanggaran, rawan kecelakaan, rawan kemacetan, jalur jalan dan kawasan tertentu yang diberlakukan kebijakan
khusus, pintu masuk dan keluar terminal, bandara, pelabuhan, objek wisata, pasar, mall, pertokoan serta lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
Keempat, kegiatan meliputi penggunaan jalan selain peruntukannya, pasar tumpah yang menggunakan jalan atau trotoar, unjuk rasa dan minta sumbangan di jalan.
“Semoga dalam pelatihan ini instruktur bisa memberikan materi yang relevan dengan situasi dan kondisi serta keadaan yang ada di lapangan, agar personel mempunyai wawasan serta ilmu dalam melaksanakan kegiatan operasi keselamatan siwalima 2021 sehingga personel tidak ada keragu-raguan dalam melaksanakan tugas,” tandasnya. (keket)




