Polda Maluku Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

oleh -214 views

Porostimur.com, Ambon – Kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, terus bergulir. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menetapkan enam orang tersangka baru dalam peristiwa yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu.

Penetapan itu diputuskan melalui rapat gelar perkara tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada Senin, 15 September 2025.

“Setelah melalui gelar perkara yang dilakukan Senin kemarin, maka tim penyidik kembali menetapkan enam (6) orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Hunuth,” tegas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.

Total Delapan Tersangka

Dengan penetapan terbaru ini, jumlah tersangka yang ditangani penyidik Polda Maluku menjadi delapan orang. Sebelumnya, dua orang berinisial IS dan AP lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka AP telah ditahan di rutan Polda Maluku dengan sangkaan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana. Sementara tersangka IS dikenakan wajib lapor karena masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga  Mangkir Dua Kali, Aliong Mus Akhirnya Diperiksa Kejati Malut di Jakarta

“Untuk tersangka IS rencananya akan dilakukan diversi pada 18 September 2025 yang bertempat di Polda Maluku. Sedangkan untuk tersangka AP sudah dilakukan tahap satu (1) ke Kejati Maluku,” jelas Kombes Rositah.

No More Posts Available.

No more pages to load.