Polda Malut Ikuti Dialog Soal Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

oleh -4 Dilihat

Porostimur.com, Ternate – Bidang Humas Polda Maluku Utara, mengikuti dialog publik secara daring yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, Rabu (13/5/2023).

Dialog publik dengan tema “Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis” itu, juga dihadiri Sekretaris PWI Provinsi Maluku Utara dan sejumlah wartawan di kota Ternate.

Dalam sambutannya, Irjen Sandi Nugroho selaku Kadivhumas Polri diwakili Brigjen Pol. Hendra Suharyono saat membuka kegiatan mengatakan, profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum.

Namun perlu diingat bahwa, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana.

Bahkan wartawan tidak bisa disangkakan atau dijerat dengan UU ITE dengan merujuk kepada kode etik kewartawanan.

“Dalam konteksnya, wartawan tidak dapat dipidana, bahkan juga tidak bisa disangkakan dengan UU ITE, dalam menjalankan tugasnya, ” papar Brigjen Pol Hendra.

Baca Juga  Kukupang dan Segudang Harapan, Bupati Bassam Siapkan Fokus Pembangunan 2027 Zona III

Menurut dia, profesi wartawan saat ini sangat rawan dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, dengan adanya disrupsi digital sangat mempengaruhi ekonomi para wartawan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Pers Totok Suryanto sekaligus selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri selaku narasumber.

“Wartawan saat ini rawan dalam menjalankan tugasnya, serta pengaruh ekonomi wartawan karena disrupsi digital,” papar Totok.