Polda Malut Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Ferdi Parengkuan ke JPU

oleh -3 Dilihat

Rojikan menambahkan, falam kasus ini jumlah tersangka menjadi empat orang yakni, LK alias Lutfi mantan Kepala Dinas PUPRKP Kepulauan Sula selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sekertaris Dinas PUPRKP Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Berkas tersangka telah dikirimkan ke Jaksa Peneliti Kejati Malut untuk dilakukan penelitian,” (red)

Baca Juga  Ada Surat Pernyataan, Pangdam Pattimura Diminta Tak Diam Soal Kasus Calo Serma Uweng

No More Posts Available.

No more pages to load.