Rojikan menambahkan, falam kasus ini jumlah tersangka menjadi empat orang yakni, LK alias Lutfi mantan Kepala Dinas PUPRKP Kepulauan Sula selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sekertaris Dinas PUPRKP Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Berkas tersangka telah dikirimkan ke Jaksa Peneliti Kejati Malut untuk dilakukan penelitian,” (red)









