Porostimur.com, Sofifi — Polda Maluku Utara di bawah kepemimpinan Waris Agono dikenal getol dalam mengambil langkah hukum terhadap warga yang melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan. Setelah sebelumnya menjerat 11 warga adat Maba Sangaji pada Tahun 2025, kemudian Imam Desa Subaim dan sejumlah warga lainnya pada Januari lalu, kini giliran warga Desa Sagea-Kiya yang menjadi sasaran penyidikan terkait aksi protes terhadap tambang nikel di Halmahera Tengah.
Langkah penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/01/1/RES.5./2026/DITRESKRIMSUS yang dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 26 Februari 2026.
Penyidikan ini berkaitan dengan aksi demonstrasi penolakan tambang yang dilakukan warga di area Crossingan Jetty Site milik PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia pada Kamis (5/2/2026).
Dalam surat tersebut, penyidik menerapkan Pasal 162 juncto Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.









