“Penyidik belum menetapkan tersangka yang akan diberitahukan kemudian dan untuk memudahkan dalam berkoordinasi dan berkomunikasi dapat menghubungi penyidik,” demikian bunyi surat tersebut.
Dalam tembusan surat itu juga tercantum dua peserta aksi penolakan tambang dari Koalisi #SaveSagea sebagai pihak terlapor, yakni Sulastri Mahmud dan Rifya Rusdi.
Warga Sebut Upaya Kriminalisasi
Salah satu terlapor, Rifya Rusdi, menilai proses penyidikan yang dilakukan kepolisian merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman aktivitas tambang.
Menurutnya, aksi protes yang dilakukan warga merupakan bentuk kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia.
“Informasi yang kami himpun penampungan limbah tailing sangat dekat dengan Telaga Yonelo dan berisiko mencemari sumber air sekaligus tempat mencari ikan saat musim angin di laut. Makanya kami berani melakukan aksi,” ujarnya ketika dihubungi pada Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, kawasan tambang tersebut juga berada tidak jauh dari Gua Boki Moruru yang menjadi sumber air Sungai Sagea dan memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat di desa-desa sekitar.
“Kami sedang menyelamatkan benteng terakhir Halmahera. Jika tambang beraktivitas maka sumber air maka tamat sudah nasib desa sekitar,” katanya.









